Berikut ini beberapa tips lolos tes wawancara dalam rekrutment PPS dan KPPs pada pemilu 2024 dilansir dari laman Putatgede.kendalkab.go.id diantaranya:
Ketika memperkenalkan diri mulai dengan ucapan salam dan terima kasih lalu perkenalkan diri Anda secara singkat, jelas dan akhiri dengan salam.
Tunjukan bahwa Anda tertarik dan berkomitmen dalam pekerjaan Anda.
Apabila Anda ditanya tentang situasi dimana Anda harus memilih 1 dari 2 pilihan yang sama penting maka dahulukan pekerjaan.
Jangan menunjukan sikap seperti yang menggurui pewawancara dan bersikap sewajarnya.
Kuasai materi kepemiluan dan kewilayahan.
Berikut adalah kumpulan soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 yang bisa Anda pelajari, dilansir dari berbagai sumber:
1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?
Jawaban:
(Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Anda)
2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024?
Jawaban:
Motivasi saya yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
3. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?
Jawaban:
Akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni Luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4. Apakah yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial?
Jawaban:
Istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
5. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci?
Jawaban:
Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili Anda.
6. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?
Jawaban:
Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena sadar akan kewajiban dalam melaksanakan tugas untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024
7. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?
Jawaban:
Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara. Lalu memastikan pemilihan umum yang berlangsung sesuai dengan prinsip luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini?
Jawaban:
Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas. Dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9. Apa saja tugas dan wewenang dari anggota PPS, sebutkan diantaranya?
Jawaban:
Salah satu wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS yakni melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS. Dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.
10. Apa yang Anda ketahui tentang posisi PPS?
Jawaban:
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kab/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kel/desa atau nama lain.
11. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?
Jawaban:
Dalam pasal 167 undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
12. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 344 UU No.7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
13. Jumlah Pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 350 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban:
Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah dan provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi. Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
16. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu?
Jawaban:
Ada 11 Tahapan
17. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban:
7 hari
18. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban:
Mencoret pemilih yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
19. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban:
Ya, mengumumkan sesuai dengan pasal 391 UU No.7 Tahun 2017. Pasal itu berisi TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya. Caranya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum
20. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban:
PPS berbasis domisili di wilayah RT.
Semoga informasi yang telah disampaikan di atas bermanfaat!
(Foto/Images: Ilustrasi interview/iStockphoto)