Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
Perbedaan antara Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu
Perbedaan antara Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu
Jum'at, 14 April 2023 11:29 WIB | 2.344 views

Salah satu tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) adalah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari nasional.kompas.com, KPU sudah merampungkan DPS untuk Pemilu 2024 sejak 5 April 2023. Penetapan DPS dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, DPS dalam dan luar negeri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Proses coklit itu dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih 1 bulan.


Nama-nama calon pemilih yang memenuhi syarat akan tercantum di dalam DPS. Setelah DPS dinyatakan final, nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU.

KPU Kabupaten/Kota akan mempublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023. Dalam masa itu masyarakat bisa memeriksa secara daring atau melihat langsung ke kantor kelurahan/desa di tempat mereka bermukim.


Selain itu, dalam masa tenggang itu masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS.

Masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, perbaikan data terdaftar yang keliru, terdapat data ganda dalam DPS, dan/atau terdaftar tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih.

Nantinya masyarakat yang mengalami persoalan itu bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-elektronik atau kartu keluarga (KK), serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.


Setelah itu PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih. Sedangkan DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

DPT akan diumumkan oleh KPU menjelang pelaksanaan Pemilu. Setelah pengumuman, KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan salinan dokumen DPT sebanyak 3 rangkap untuk dipublikasikan di kelurahan atau desa, di sekretariat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), serta sebagai arsip PPS. DPT itu akan dipublikasikan di lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat hingga hari H pemungutan suara.



Berikan Komentar Via Facebook