Salah satu “ancaman” Pemilu 2024 adalah riuhnya ruang publik yang akan dipenuhi dengan berita atau kabar hoaks. Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat menjadi narasumber Webinar PWI Pusat dan Mappilu PWI dengan tema, "Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Baru: Terciptanya Suasana Kondusif Pasca Pemilu Serentak 2024", di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pemahaman yang benar kepada wartawan dalam kaitan penulisan dan pemberitaan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024, Mellaz hadir memberikan paparan dalam webinar yang diikuti oleh pengurus PWI dan Mappilu PWI se-Indonesia dan digelar secara hybird ini.
Mellaz memaparkan perkembangan tahapan Pemilu 2024, baik yang sudah berjalan, sedang berjalan, dan yang akan berjalan. Mellaz juga menjelaskan strategi khusus sosialisasi untuk kategori pemilih pemula.
Dilansir dari kpu.go.id, menjawab pertanyaan kritis peserta terkait wacana penundaan pemilu, Mellaz menegaskan, KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3 tahun 2022.
“Ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam peraturan KPU tentang program jadwal dan tahapan. KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai di level nasional dan 6 partai lokal di Aceh. KPU telah menetapkan jumlah kursi dan dapil, memutakhiran dan menyusun data pemilih. KPU juga telah melakukan sosialisasi, misalnya Kirab Pemilu 2024,” kata Mellaz.
Menjawab pertanyaan terkait Putusan PN Jakarta Pusat atas Partai Prima dan Putusan Bawaslu, Mellaz mengatakan bahwa KPU tidak dalam posisi mengomentari, tetapi KPU menghormati putusan kedua lembaga tersebut.
“KPU menghormati putusan PN Jakpus, tinggal KPU menggunakan ruang geraknya, misalkan melakukan banding termasuk mengajukan memori banding tambahan. KPU juga telah menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” jelasnya.
Mellaz memaparkan data jumlah pemilih muda ada di kisaran angka 55-60%. Anak muda adalah generasi yang ramah dengan teknologi Informasi. Oleh karena itu, dalam konteks kebijakan KPU harus dipastikan pada setiap tahapan pemilu KPU melakukan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka membuka akses yang lebih baik kepada para Pemilih, yakni anak-anak muda tersebut.
Pada akhir paparan, Mellaz berharap media sebagai pilar keempat demokrasi mengambil peran untuk ikut menjalankan salah satu tanggung jawabnya, yakni memberikan edukasi yang benar tentang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 melalui cara penulisan atau pemberitaan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berdasarkan pada undang-undang pemilu.