Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
Pemilu Serentak 2024, Catatan Sejarah Indonesia di Kepedulian Global
Pemilu Serentak 2024, Catatan Sejarah Indonesia di Kepedulian Global
Jum'at, 15 September 2023 13:20 WIB | 680 views

KPU RI diberi amanah untuk mengatur dalam menyusun peraturan KPU, maka KPU juga mempunyai kewajiban untuk memastikan hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan KPU tersebut bisa dipahami bersama, karena yang akan menerapkan dan menyampaikan kepada stakeholder adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I, di Kota Tangerang, Rabu (6/9/2023).

“Topik terkait kampanye tolong dipelajari semua ya? Mulai undang-undang pemilu yang mengatur bab tentang kampanye, peserta, larangannya beserta sanksinya. Kemudian pelajari betul judul di dalam peraturan KPU, termasuk lampiran-lampirannya, karena itu nanti dijadikan pedoman bagi siapa saja, terutama peserta pemilu untuk berkampanye,” Hasyim mengawali sambutan.

Hasyim mengingatkan, karena kegiatan ini adalah rakornis internalisasi, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama. Peserta harus tuntas dalam memahami persoalan terkait kampanye, seperti bentuk kampanye, durasi waktu, alat peraga kampanye. Kemudian, jika ada nilainya, maka berapa nilai maksimalnya.


Dilansir dari laman resmi KPU RI, kampanye ada batas waktunya, misalkan kampanye di media massa. Kemudian kampanye terbuka, durasi waktunya selama 21 hari. Jika dihitung mundur dari hari terakhir masa kampanye, maka kita sekarang berhitungnya bukan hanya durasi.

“Nanti setelah keluar dari sini, buat timeline di kantor masing-masing, supaya jika ada yang bertanya, kita menjelaskan durasinya. Lalu apa beda pertemuan terbatas dengan rapat umum? apa perbedaan pertemuan tatap muka dengan pertemuan terbatas, kapan boleh dilakukan? Siapa yang melakukannya,” lanjut Hasyim.

Hasyim meminta peserta rakornis untuk mempelajari detail-detail, karena penyelenggara akan memanage kegiatan-kegiatan kampanye, termasuk misalkan di mana alat peraga kampanye boleh dipasang, apa saja yang difasilitasi oleh KPU, termasuk kampanye dalam bentuk debat presiden, bagaimana metodenya.


Pada akhir sambutan, Hasyim mengingatkan kembali, harus merasa bersyukur, karena ditakdirkan dalam posisi sebagai penyelenggara pemilu. Pemilu serentak Tahun 2024 adalah pemilu pertama untuk pemilu nasional akan memilih 5 jenis pemilu, yakni presiden DPD, DPR, provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dan, masih pada tahun yang sama akan digelar pilkada serentak untuk memilih 37 Gubernur, kecuali DIY dan kepala daerah di 514 kabupaten/kota.

“Kita harus bersyukur karena ini adalah pengalaman pertama. kelak akan menjadi legenda, akan menjadi catatan sejarah bangsa Indonesia, bahkan mungkin di catatan kepemiluan global di berbagai negara. Oleh karena itu, sekalian mumpung kita menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, mari kita bekerja secara total, sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, supaya hasilnya nanti prosesnya bisa berjalan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta hasilnya berintegritas,” tegas Hasyim.

Hasyim juga menekankan, setidak-tidaknya kegiatan rakornis ini menunjukkan bahwa peraturan KPU tentang kampanye, laporan lana kampanye sudah ada dan akan diterapkan. “Ini sebagai simbol pemilu jalan terus, KPU sebagai penyelenggara pemilu, siap untuk mengikhtiarkan. Semua berjalan sesuai tahapan, sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan, meskipun KPU digempur dikritik di sana-sini,” pungkasnya.


(Foto/Gambar: humas kpu dio/foto deni/ed dio)



Berikan Komentar Via Facebook