Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
Pemilihan Umum 2024 di Luar Negeri: Petunjuk dan Prosedur Pemungutan Suara
Pemilihan Umum 2024 di Luar Negeri: Petunjuk dan Prosedur Pemungutan Suara
Jum'at, 26 Januari 2024 13:50 WIB | 1.060 views

Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan, melibatkan partisipasi masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Namun, perlu diketahui bahwa pemungutan suara di luar negeri hanya berlaku untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, sedangkan untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada penyelenggaraan sebagaimana dilansir dari laman detikNews.

Proses Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di dalam negeri, namun penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Terdapat 3 metode pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024 di luar negeri, di mana Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memberikan pelayanan kepada pemilih sebagai berikut:

  1. Pemilih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), yang biasanya didirikan di tempat berkumpulnya WNI, termasuk Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

  2. Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat memilih melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dengan cara mencoblos surat suara dan menyerahkannya kepada PPLN di tempat kerja di suatu wilayah.

  3. WNI yang berlokasi sangat jauh atau terpencil dapat menggunakan metode pengiriman surat suara melalui pos kepada PPLN.


Jadwal dan lokasi pemungutan suara di luar negeri telah ditentukan oleh KPU melalui Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023. Beberapa contoh tanggal dan lokasi meliputi Hanoi dan Ho Chi Minh City pada 5 Februari 2024, Panama City pada 6 Februari 2024, dan sejumlah kota lainnya dengan jadwal yang berbeda.

Pemilih di luar negeri diharapkan memperhatikan informasi ini untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.



(Foto/Gambar: Ilustrasi surat suara pemilu 2024/Dok. CNBC Indonesia)



Berikan Komentar Via Facebook