Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terus Meningkatkan Keterbukaan dan Akses Informasi Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terus Meningkatkan Keterbukaan dan Akses Informasi Publik
Selasa, 19 Desember 2023 13:55 WIB | 399 views
Pada tanggal 13 Desember 2023, Ketua KPU Hasyim Asyari, serta Anggota KPU August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos, mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) di kantor KPU.

Dalam pidatonya, Hasyim menegaskan bahwa KPU memiliki komitmen untuk menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah transparansi. Hasyim menyatakan, “Dari waktu ke waktu membangun, memperkuat, memperluas transparansi,” 

Hasyim menjelaskan bahwa transparansi memiliki dua makna. Pertama, dalam bentuk dokumen, kecuali dokumen yang secara khusus diklasifikasikan sebagai terkecuali. Kedua, berbagai informasi dapat diakses, kecuali informasi yang tidak memenuhi kriteria untuk dipublikasikan.

Dalam konteks teori pembuatan keputusan kebijakan publik, Hasyim menekankan pentingnya menyediakan berbagai informasi dan data untuk pembuatan kebijakan yang terkait. KPU berusaha keras untuk mempublikasikan semua kegiatan yang dilakukannya, sejalan dengan tugas dan kewajiban KPU untuk secara rutin menyampaikan perkembangan pemilu.

Dilansir dari laman resmi KPU, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyoroti empat aspek kritis terkait keterbukaan informasi, yaitu ketersediaan informasi, aksesibilitas informasi dan terhadap personil, ketersediaan tanpa biaya, serta penerimaan oleh publik. Donny memberikan apresiasi terhadap upaya KPU dalam menyediakan akses informasi kepada pemohon informasi disabilitas, termasuk penggunaan braille.

Kunjungan tersebut juga mencakup pemeriksaan langsung terhadap ruangan PPID KPU di lantai 1 dan peninjauan terhadap fasilitas akses disabilitas di kantor KPU.


Berikan Komentar Via Facebook