Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024
Selasa, 03 Oktober 2023 13:42 WIB | 1.096 views
Masih dalam Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023, di Kelas B1 dan B2 peserta terdiri atas Kabag KPU provinsi dan Kasubbag KPU/KIP kabupaten/kota dengan tema diskusi “Pengelolaan PPID”.
Bertindak selaku narasumber Kelas B1, Handoko Agung Saputro, Anggota Komisi Informasi Pusat dengan materi “Kebijakan Pelayanan Informasi di Masa Tahapan Pemilu 2024” dan Arbain (Tera Consulting) dengan materi,” Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum”.
Sedangkan narasumber Kelas B2, Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dengan materi berjudul “Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” dan Ahmad Hanafi (Tera Consulting) dengan materi,”Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum”.
“Informasi pemilihan umum dan informasi pemilihan selanjutnya disebut informasi pemilu dan pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara pemilu dan pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebagaimana Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi pemilu dan pemilihan,” jelas Handoko.
Selanjutnya Handoko membeberkan jenis-jenis informasi berkala KPU, informasi tersedia setiap saat penyelenggra pemilu, informasi serta-merta penyelenggara pemilu informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan. Dia juga memberikan contoh kasus-kasus penyelesian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Dilansir dari laman resmi KPU, Arbain dan Hanafi berharap dalam konteks transparansi KPU dan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU, kesadaran politik publik dilihat dari angka partisipasi pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset atau kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan misinformasi, malinformasi, dan disinformasi. Selanjutnya dijelaskan juga implementasi UU KIP di lingkungan KPU melalui PPID.
Fathul Ulum pada kesempatan berikutnya mengingatkan masalah yang berpotensi muncul terkait informasi yang dikecualikan. KIP menyarankan KPU Pusat maupun KPU provinsi untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak. Informasi pemilu dan pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat untuk menjaga kemanfaatan atau nilai guna informasi.
“Penting bagi KPU RI dan KPU provinsi untuk melakukan identifikasi ini. Sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya. Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi baru tergopoh-gopoh mengidentifikasinya. KIP akan mendukung KPU,” tutup Fathul.
Berikan Komentar Via Facebook