Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
Bakal Caleg Pemilu 2024 Ramai-ramai ke Pengadilan, Ada Apa Ya?
Bakal Caleg Pemilu 2024 Ramai-ramai ke Pengadilan, Ada Apa Ya?
Jum'at, 28 April 2023 10:55 WIB | 1.482 views
Sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kedatangan para bakal caleg itu ternyata untuk meminta surat keterangan tidak pernah dipidana.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Kamis (27/4/2023), pukul 13.30 WIB, beberapa bakal caleg sudah memenuhi kursi antrean. Mereka antre untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Sebagai informasi, surat tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi setiap bakal caleg yang ingin maju di Pileg 2024.

Terlihat para bakal caleg yang datang membawa map yang berisi beberapa dokumen itu sesekali melihat nomor antrean ke arah layar informasi. Mereka juga terlihat beberapa kali sibuk mengecek kelengkapan dokumen yang dibawanya.

Terhitung hingga Kamis (27/4/2023) pukul 14.00 WIB, nomor antrean di loket B (biro hukum) sebagai tempat pelayanan permohonan penerbitan surat keterangan pidana sudah mencapai 27 orang.

Salah satu bakal caleg DPRD Jakarta Barat dari Partai Demokrat, Aji Saroan, mengatakan mendatangi PN Jakarta Barat untuk mengurusi surat keterangan tidak dipidana. Sebelum datang, ia sudah mendaftar secara online terlebih dahulu.

"Sebelum datang udah daftar dulu lewat online," tuturnya.

Meskipun sudah mendaftar lewat online, Aji Saroan tetap datang ke PN Jakarta Barat. Aji mengatakan datang ke PN Jakarta Barat untuk mengurusi berkas yang diperlukan.

"Ke sini ya ngasih berkasnya sama bahannya," kata Aji.

Hal serupa juga disampaikan Stefanus, bakal caleg DPRD Jakarta Barat dari Partai Nasdem. Stefanus datang untuk mengurusi berkas-berkas yang diperlukan demi mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana.

"Ada fotokopi KTP, SKCK, ijazah pendidikan terakhir, surat pernyataan yang udah ada materainya, sama surat permohonannya," kata Stefanus.


Apakah Anda tertarik untuk menjadi bakal caleg di pemilu 2024? Jika iya, sudah sampai mana persiapan Anda? Semoga diberikan kelancaran!


Berikan Komentar Via Facebook