Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU untuk Pemilu 2024
5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU untuk Pemilu 2024
Jum'at, 23 Juni 2023 14:47 WIB | 1.204 views

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 5 jenis surat suara.

Anda perlu tahu perbedaan dari tiap jenis surat suara yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk digunakan dalam Pemilu 2024. Jangan sampai salah surat suara karena pilihan dari Anda akan sangat berpengaruh.

Pasalnya, di saat Pemilu 2024 nanti, Anda akan mencoblos 5 surat suara. Lima surat suara ini untuk memilih presiden dan wakil presiden hingga DPR dan DPRD. Anda tidak akan hanya mencoblos nama partai namun memilih langsung para calon pemimpin.

Oleh karena itu, jangan sampai salah mengenali surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU ini, ya!

Nah, melansir dari Kompas.tv, berikut 5 jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024:

  1. Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

  2. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  3. Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  4. Warna biru: surat suara DPRD Provinsi.

  5. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Jenis surat suara tersebut sudah ditentukan dalam rapat di Komisi II DPR.

Surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 ini sama dengan saat Pemilu 2019. Alasan pemilihan lima jenis surat suara ini adalah karena masyarakat sudah familiar dengan jenis surat suara yang sama seperti digunakan di tahun 2019.


Selain jenis surat suara, Anda juga perlu tahu nih, soal desainnya agar tak bingung saat akan mencoblos. Adapun desain yang diusulkan oleh KPU adalah surat suara terdiri dari 4 kolom dan 5 baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri, sedangkan nomor urut selanjutnya ke kanan. Di sisi lain, parpol nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Adapun desain surat suara tersebut juga sudah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan pencoblosan maupun surat suara.

"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," ucap Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari pun mengatakan bahwa pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak suara berikut dengan desain surat suaranya.



Berikan Komentar Via Facebook